Berita  

Penyeragaman Kemasan Rokok: Dampak Pendarahan Fiskal dan PHK

DPR Soroti Dampak RPMK terhadap Industri Tembakau dan Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI menyoroti kondisi industri tembakau dan rokok dalam negeri yang semakin memprihatinkan usai mendapatkan tekanan dari berbagai rancangan aturan. Salah satu yang disoroti adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur ketentuan kemasan polos untuk produk tembakau.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, efek domino yang dirasakan dari rancangan kebijakan ini terutama dari sisi tenaga kerja dan kerugian negara. Akan terjadi pendarahan fiskal karena ledakan pasar gelap menguras puluhan triliun dari target APBN negara.

Masalah Tenaga Kerja dan Pasar Gelap

Misbakhun juga menegaskan aturan ini telah melampaui mandat Kementerian Kesehatan, dan harus berhati-hati karena berpengaruh pada rantai ekonomi yang sangat besar. Dia menyebutkan selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp 221,7 triliun dengan jumlah tenaga kerja dari hulu ke hilir mencapai 6 juta orang.

“Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik,” ungkap Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia.

Persaingan dengan Rokok Ilegal dan Impor

Misbakhun menambahkan, industri tembakau dan rokok saat ini harus menghadapi produk-produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Bahkan seperti industri lainnya, industri tembakau dalam negeri juga harus bersaing dengan rokok impor.

“Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok,” jelas Misbakhun.

Jika hal tersebut terjadi, maka masyarakat yang bergantung pada industri ini dinilainya akan terdampak, di mana ada sekitar 6 juta orang yang sangat bergantung pada industri tembakau.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan, agar masyarakat yang bergantung di industri tembakau bisa tetap memenuhi kehidupannya.

“Risiko-risiko ini yang harus kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, yaitu keinginan untuk kelompok anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa yang bisa terjadi? Yang terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar,” ujarnya.

Pentingnya Harmonisasi Lintas Kementerian dalam Kebijakan

Oleh sebab itu, Misbakhun pun menekankan pentingnya harmonisasi lintas Kementerian untuk Regularity Impact Assessment yang menyeluruh, guna menyeimbangkan urgensi kesehatan fiskal negara dan perlindungan industri.

Di sisi lain, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, berharap kebijakan ke depan terkait industri rokok perlu titik keseimbangan. Hal tersebut perlu dilakukan, agar kebijakan yang diambil tidak menjadi boomerang, apalagi bila dampaknya bukan hanya pada tenaga kerja, namun beragam lapisan masyarakat.

“Ke depan jika kebijakan diimplementasikan butuh roadmap dan tahapan untuk upscalling kemampuan pekerja dan hal tersebut bukanlah hal yang mudah,” ungkap Decky.

Di tengah tantangan regulasi yang restriktif, IHT tidak hanya menghadapi wacana plain packaging, tetapi juga berbagai usulan kebijakan pembatasan lainnya, termasuk pengaturan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Akumulasi kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus daya saing industri, mengancam keberlanjutan ekosistem usaha, dan penurunan penerimaan cukai yang bergantung pada sektor ini.

Source link