Hotman Paris Soroti KUHP Indonesia, Komnas Perempuan Marah






Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Hotman Paris Tegaskan Perbedaan Istilah dalam Hukum Pidana Indonesia

Perdebatan seputar kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung terus mengemuka. Hotman Paris Hutapea memberikan respons tajam terkait penggunaan istilah hukum yang dianggap perlu dipahami secara tepat sesuai regulasi di Indonesia.

Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tidak mengenal istilah “penyiksaan” seperti yang didefinisikan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Menurutnya, KUHP hanya menggunakan istilah “penganiayaan” sebagai rumusan tindak pidana yang terjadi.

Hotman Kritik Penjelasan Komnas Perempuan

Hotman juga mengkritik pernyataan Komnas Perempuan yang tidak mengkategorikan kasus YTR sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi PBB. Bagi Hotman, fokus utama harus tetap pada dugaan tindak pidana yang dialami korban sesuai hukum nasional. Masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan optimal terhadap kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR.

Ia menegaskan bahwa dalam kondisi dimana YTR harus menunggu donor mata untuk dapat melihat kembali, penting untuk menyoroti kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Penggunaan definisi internasional tidak harus mengaburkan fokus pada hukum nasional yang menuntut keadilan bagi korban.

Kritik Tajam Kepada Pernyataan Komnas Perempuan

Dalam kritik tajamnya, Hotman Paris juga menyerukan agar pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut memiliki harga diri dan mundur dari posisinya jika tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Perdebatan mengenai istilah hukum dalam kasus YTR terus menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai perlunya kejelasan dalam sistem hukum Indonesia.

Source link