Berita  

Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar dalam Kasus Penganiayaan Bandung

Ketua Komisi III DPR RI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Habiburokhman mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.

Respons Cepat Polda Jawa Barat

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa respons cepat yang ditunjukkan oleh Polda Jawa Barat mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat. Tindakan tersebut juga menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga keamanan warga dan tidak akan mentolerir kekerasan terhadap perempuan.

Habiburokhman menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah melukai rasa kemanusiaan dan harus diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal dengan penerapan pasal-pasal berlapis.

Penerapan Instrumen Hukum

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya pemanfaatan semua instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain penerapan ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, Habiburokhman juga meminta penyidik untuk mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur yang relevan.

Menurut Habiburokhman, hukuman maksimal dan berlapis bukan hanya untuk menjaga keadilan bagi korban yang mengalami trauma, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang serupa. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata.

Komisi III DPR RI, di bawah pimpinan Habiburokhman, akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga memperoleh putusan yang kuat di pengadilan.

Source link