Kasus Kampanye Nikita Mirzani dalam Proses Hukum
Pada Rabu, 24 Juni 2026, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda karena ketidakhadiran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebagai termohon tanpa alasan yang jelas kepada majelis hakim.
Sorotan Terhadap Penundaan Sidang
Kehadiran jaksa yang tidak terlampau menjadi sorotan karena PK ini dianggap sebagai perkara yang harus diselesaikan dengan cepat. Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan kejaksaan tanpa penjelasan yang memadai kepada pengadilan.
Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Usman Lawara juga menegaskan bahwa jika pada sidang berikutnya jaksa kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, pemeriksaan materi permohonan PK tetap akan dilanjutkan.
Dukungan dari Rieke Diah Pitaloka
Sementara itu, mendapat dukungan dari artis serta anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani didorong untuk terus mengikuti proses hukum tersebut. Rieke mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum secara objektif dan terbuka.












