Berita  

Darori Wonodipuro Mendorong Revisi UU Kehutanan demi Kesejahteraan Masyarakat

Kunjungan Panja Komisi IV DPR RI ke Sidoarjo: Dorong Aspek Sosial dalam RUU Kehutanan

Sebagai bagian dari upaya menyerap berbagai masukan dalam penyusunan revisi regulasi kehutanan nasional, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (13/6/2026).

Dialog dengan Berbagai Pihak Terkait Kehutanan

Dalam agenda di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Panja RUU Kehutanan berdialog dengan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, jajaran Dinas Kehutanan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyatakan bahwa forum tersebut menghasilkan masukan strategis yang penting untuk penyempurnaan RUU Kehutanan. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perlunya penguatan aspek sosial dalam tata kelola kehutanan nasional. Menurut Darori, banyak pihak meminta agar undang-undang tersebut lebih menekankan aspek sosial dan tidak hanya aspek teknis.

Penguatan Aspek Sosial dalam Tata Kelola Kehutanan Nasional

Darori menyoroti kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa, terutama yang dikelola oleh Perhutani. Ia mengusulkan adanya pembagian hasil perhutanan sosial sebesar 70 persen untuk masyarakat, 20 persen untuk Perhutani, dan 10 persen untuk kas desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih besar terhadap manfaat ekonomi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Darori juga menekankan pentingnya penguatan sistem inventarisasi hutan dan pendataan tata batas kawasan hutan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Ia juga mendorong adanya skema pendanaan khusus untuk mendukung kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan.

Sebagai target, Panja Komisi IV DPR RI berharap dapat menyelesaikan pembahasan RUU Kehutanan pada masa sidang berikutnya dengan substansi yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.

Source link