Berita  

Habiburokhman: RUU Polri untuk Reformasi dan Profesionalisme Polisi



RUU Polri: Perkuat Reformasi Kelembagaan, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disusun untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Proses Pembahasan Terbuka dan Partisipatif

Dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja ke daerah, dan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, guru besar, pakar, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Menurut Habiburokhman, RUU Polri juga merespons reformasi hukum nasional setelah lahirnya Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang memberikan paradigma baru dalam sistem hukum nasional.

Pokok Pembaruan dalam RUU Polri

Ada delapan fokus pembaruan dalam RUU Polri yang ditekankan oleh Habiburokhman. Mulai dari transformasi Polri menjadi institusi terbuka hingga penguatan pendidikan Polri yang mengedepankan nilai-nilai humanis dan demokratis. Selain itu, RUU Polri juga mengatur ketentuan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Di akhir laporannya, Komisi III DPR RI meminta persetujuan DPR RI dan Presiden terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pembicaraan Tingkat II.

RUU Polri diharapkan dapat mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.


Source link