Berita  

Bob Hasan: Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan






Proses Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Proses Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan: Penguatan Karakteristik dan Potensi Daerah

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di wilayah Kalimantan bertujuan untuk memperkuat karakteristik, potensi, serta kondisi faktual masing-masing daerah.

Penekanan pada Kekhasan Daerah

Bob Hasan menyatakan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menitikberatkan pada aspek normatif dan teknis perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mencerminkan realitas serta kekhasan yang dimiliki setiap daerah. Dalam pembahasan tersebut, isu-isu strategis, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi dan tantangan tersendiri, menjadi perhatian utama.

Dalam sambutannya di Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Bob Hasan menekankan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga regulasi yang dihasilkan harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi objektif wilayah tersebut.

Pentingnya Peran Pemerintah Daerah

Bob Hasan juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab pembangunan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu mengelola pembangunan secara optimal agar berbagai persoalan yang muncul tidak selalu ditanggung oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses harmonisasi regulasi. Ia meminta agar substansi RUU disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga menghasilkan regulasi yang relevan dan implementatif.

Apresiasi terhadap Hasil Pembahasan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memberikan apresiasi atas kinerja Panja Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan proses harmonisasi, pemadatan, dan pemantapan konsep terhadap 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal untuk memperbarui landasan hukum, menegaskan karakteristik daerah, dan mengatur kewenangan wilayah dengan lebih jelas.

Zulfikar juga mendorong agar proses harmonisasi dan sinkronisasi yang telah selesai dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Dengan demikian, RUU kabupaten/kota tersebut dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk melanjutkan proses pembahasannya.


Source link