Berita  

Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif. Koordinasi juga membahas pengelolaan ekspor SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di bawah Danantara serta tata kelola sektor SDA di bawah Kementerian ESDM.

Langkah Percepatan Investasi dan Perizinan

Selain itu, dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga membahas langkah-langkah percepatan investasi melalui penyederhanaan regulasi perizinan. Mereka juga mengupas aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

Penguatan Kerjasama Lintas Sektor

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target yang ditetapkan. Prasetyo juga menyoroti pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Implementasi Regulasi Baru dalam Sektor ESDM

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas aspek teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA. Mulai 1 Juni 2026, PP Nomor 24 Tahun 2026 diberlakukan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.

Prasetyo juga meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Kompetisi yang sehat dan dukungan semua pihak diharapkan dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.

Source link