Berita  

Heri Gunawan Mendorong Kepastian Status PPPK dan Penataan Fiskal Daerah

Heri Gunawan Soroti Belanja Pegawai Daerah yang Melebihi Batas Maksimal

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mengkritisi masalah belanja pegawai daerah yang melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD. Hal ini menimbulkan dampak terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Heri menekankan bahwa kebijakan penataan aparatur sipil negara tidak boleh merugikan PPPK yang sudah mengabdi. Ia meyakini bahwa pemerintah perlu memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai di daerah yang masih melebihi ambang batas 30 persen.

Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Daerah

Selain itu, Heri juga menyuarakan ketidaksiapan pemerintah pusat dalam memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan tersebut. Ia menilai keterlibatan pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan PPPK di daerah.

Meskipun begitu, Heri menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyelarasan belanja pegawai hingga 30 persen tetap harus dijalankan untuk memperkuat kesehatan fiskal daerah.

Kebijakan yang Adil dan Bijak

Dalam kesimpulannya, Heri mendorong pemerintah untuk mengatur masa transisi penyesuaian belanja pegawai secara lebih jelas dalam APBN, sambil memberikan dukungan fiskal bagi daerah yang membutuhkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada ASN PPPK, meringankan beban daerah, dan tetap memprioritaskan pembangunan secara keseluruhan.

Source link