Berita  

Rahayu Saraswati Mengupayakan Klarifikasi RUU Desain Industri

FraksiGerindra.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mencetuskan pemikiran untuk mengubah nama RUU Desain Industri demi menghindari kebingungan publik terhadap substansi yang ingin diatur dalam regulasi tersebut.

Solusi Nomenklatur Baru

Saraswati mengungkapkan bahwa istilah “desain industri” seringkali menimbulkan kesalahpahaman karena bisa diartikan sebagai aturan terkait sektor industri secara umum, bukan melulu terkait perlindungan terhadap desain produk dalam ranah kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Pansus RUU Desain Industri sedang mempertimbangkan berbagai alternatif nomenklatur yang dianggap lebih sesuai dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Alternatif Istilah

Salah satu alternatif istilah yang diajukan adalah “desain produk” atau “desain produk industri” agar fokus regulasi lebih terarah dan dapat dipahami dengan lebih mudah oleh semua pihak. Menurut Saraswati, pengaturan terkait desain industri memiliki ciri khas yang berbeda dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta atau paten, sehingga diperlukan istilah yang mampu mencerminkan substansi aturan dengan lebih tepat.

Proses penyusunan RUU Desain Industri melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, dalam rangka menyempurnakan peraturan yang dihasilkan agar memiliki kejelasan hukum yang kuat dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan tentang nomenklatur yang lebih tepat dalam regulasi ini terbuka lebar bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perubahan nomenklatur dalam RUU Desain Industri merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman publik tentang esensi peraturan yang diusulkan. Dengan kajian yang matang bersama para ahli, diharapkan regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap desain produk industri dalam negeri.

Source link