Berita  

Apresiasi Komisi II DPR RI terhadap Sertifikat Tanah di Sukoharjo

Komisi II DPR RI Apresiasi Percepatan Layanan Sertifikat Tanah di Sukoharjo

Pada Jumat (22/5/2026), Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor ATR/BPN Sukoharjo. Kunjungan ini mendapat apresiasi khusus atas percepatan layanan pengurusan sertifikat tanah di daerah tersebut. Bahtra Banong, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah di Sukoharjo berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain.

Percepatan Layanan Pengurusan Sertifikat Tanah

Bahtra Banong memberikan apresiasi terhadap percepatan pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Sukoharjo. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah melalui proses yang mudah, cepat, dan transparan. Dalam kunjungan ini, Bahtra menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah di Sukoharjo hanya membutuhkan waktu maksimal satu bulan, sementara di daerah lain dapat mencapai dua hingga tiga bulan.

Masalah Pemanfaatan Anjungan Cetak Mandiri

Selain mengapresiasi percepatan layanan sertifikat tanah, Komisi II DPR RI juga menyoroti pemanfaatan anjungan cetak mandiri di lingkungan ATR/BPN Sukoharjo. Bahtra menekankan bahwa meskipun ATR/BPN telah memenuhi kewajiban pengadaan perangkat kepada vendor, namun di lapangan masih terdapat kendala dalam pemanfaatan optimal anjungan cetak mandiri tersebut.

Bahtra menegaskan bahwa masalah ini akan menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ATR/BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang sudah dibeli dan didistribusikan ke kantor-kantor pertanahan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Source link