Menjelang Idul Adha, Persiapan Kurban dalam Polemik
Jakarta, VIVA – Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, di tengah kebutuhan prioritas akibat kondisi ekonomi, muncul pertanyaan seputar hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.
Tingkah Polah Aldi Taher Berbaju Kambing Memikat Perhatian
Terkait polemik ini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah satu hewan kurban kambing cukup sah untuk satu orang atau satu keluarga. Hal ini menjadi viral karena tak sedikit yang masih bingung mengenai tata cara niat dan penamaan dalam melaksanakan kurban kambing.
Dalam kajian fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa satu ekor kambing dapat dijadikan kurban untuk satu keluarga asalkan anggota keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah tangga.
Jangan Sampai Salah Niat dalam Berkurban
Dasar hukum ini merujuk pada contoh yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadis mencatat bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor domba seraya berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Hal ini menjadi landasan kuat bahwa kurban seekor kambing dapat dimaksudkan untuk satu keluarga.
Adapun aturan berbeda berlaku untuk kurban sapi atau unta yang memperbolehkan sistem patungan hingga tujuh orang dengan semua nama peserta dicantumkan sebagai shohibul qurban.
Untuk kurban kambing, pembelian hewan tidak boleh dilakukan secara kolektif atas nama beberapa orang. Cukup satu orang yang dicatat sebagai shohibul qurban, namun pahalanya dapat dimaksudkan untuk seluruh anggota keluarga.
Fatwa dari ulama besar Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz juga menegaskan bahwa kurban kambing atas nama satu keluarga maupun atas nama orang yang telah meninggal dunia tetap diperbolehkan.
Namun, praktik urunan membeli satu kambing atas nama banyak orang tidak diakui sebagai ibadah kurban menurut fatwa tersebut. Sembelihan dalam kondisi tersebut hanya dianggap sebagai konsumsi biasa, bukan kurban.












