Berita  

RUU Satu Data Indonesia: Baleg DPR RI Tekankan Selaraskan Hak Akses







Pentingnya Pengaturan Hak Akses Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia

Pentingnya Pengaturan Hak Akses Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya pengaturan hak akses data yang sejalan dengan regulasi yang berlaku dalam pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya, hak akses data harus diatur secara hati-hati untuk menghindari benturan dengan aturan yang sudah ada.

Keseimbangan Hak Akses Data dan Perlindungan Data Pribadi

Bob Hasan menegaskan bahwa hak akses data harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan data strategis nasional. Pembatasan hak akses diperlukan sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga keamanan data pribadi dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, rumusan pasal terkait akses data harus disusun dengan cermat untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

Perbedaan Karakter Data

Bob Hasan juga menyoroti perbedaan karakter antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Menurutnya, ketiga jenis data tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu perlakuan yang berbeda pula. Hal ini membuat pentingnya penulisan norma dalam pasal-pasal RUU secara jelas agar tidak menimbulkan interpretasi ganda.

“Pertanyaan utama terkait data pribadi, terbatas, dan strategis nasional tidak bisa dianggap sama. Kita harus memahami perbedaannya,” ujar Bob Hasan.

Prinsip Proporsional dan Kehati-Hatian

Bob Hasan menekankan bahwa hak akses data harus diberikan secara proporsional dan dengan prinsip kehati-hatian. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan implementasi RUU Satu Data Indonesia tetap berjalan lancar tanpa melanggar aturan perlindungan data yang berlaku saat ini.

“Hak akses boleh diberikan, namun harus proporsional dan dengan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Sumber: FraksiGerindra.id


Source link