Jangan Gunakan UU untuk Kriminalisasi Majikan

Erin Disemprot DPR Karena Laporkan Balik ART: Itu Tidak Tepat!

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan kekerasan antara Rien Wartia alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, terus berkembang dan menarik perhatian anggota DPR RI. Meskipun dukungan publik terhadap Hera semakin besar, pihak Erin merasa tersudut dan meminta agar kasus ini ditinjau secara lebih seimbang.

Sorotan Terhadap Kasus

Kasus ini semakin mencuat setelah pernyataan dukungan dari Rieke Diah Pitaloka kepada Hera. Bahkan, Rieke telah bertemu langsung dengan Hera bersama pihak penyalur kerja, Nia Damanik, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Seiring sorotan terhadap kasus ini, Habiburokhman juga menarik perhatian dengan komentarnya terkait laporan balik yang diajukan pihak Erin menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Politikus Partai Gerindra itu menilai penggunaan UU PDP dalam hal ini tidak tepat.

Bukan Belum Move On, Terungkap Alasan Erin Masih Pakai Nama Taulany di Akun Instagram

Sunan Kalijaga, kuasa hukum Erin, akhirnya memberikan komentarnya. Ia meminta semua pihak, termasuk anggota DPR yang terlibat, untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak sebelum membuat kesimpulan. Sunan menegaskan agar Rieke Diah Pitaloka bersikap netral dan tidak memihak pada satu sisi cerita.

“Mbak Rieke itu orang smart. Kami minta Mbak Rieke mendengar dua sisi. Kami siap diundang untuk menunjukkan fakta-fakta yang terjadi,” kata Sunan Kalijaga.

Sunan juga menegaskan bahwa Erin memiliki hak hukum yang sama sebagai warga negara dan seharusnya tidak dihakimi di ruang publik sebelum proses hukum selesai. Meskipun kasus ini telah menjadi topik hangat di media sosial, Sunan menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tanpa menyalahgunakan hukum.

Source link