Berita  

Prosedur Cara Masuk Gedung & Mengambil Foto KTP yang Benar

Masuk Gedung, Tahan KTP & Difoto? Dinilai Melanggar Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia – Proses keamanan dengan menyerahkan KTP dan difoto saat masuk gedung semakin menjadi kebiasaan di Indonesia. Namun, praktik ini sebenarnya dianggap melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Menurut peneliti ELSAM, pengumpulan data yang tidak relevan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Menurut peneliti tersebut, pengumpulan data haruslah terbatas dan relevan dengan tujuan pengambilan data. Sayangnya, aturan privasi di Indonesia terkendala implementasinya karena belum ada badan pengawas pelindungan data pribadi, sesuai dengan UU yang sudah diterbitkan sejak tahun 2022.

Pihak Pengelola Diharapkan Temukan Alternatif Lain

Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara lain yang tidak melibatkan pengumpulan KTP dan foto wajah. Selain itu, mereka juga harus memastikan tidak membatasi akses masyarakat ke gedung tersebut. Perlindungan data pribadi harus diutamakan dan dilakukan dengan desain yang tepat.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa foto selfie dan KTP bukanlah alat identifikasi yang diakui secara resmi. Keamanan data tergantung pada cara pengelolaan data tersebut, sehingga penting untuk memastikan keamanan penyimpanan data agar tidak bocor.

Source link