Teddy Pardiyana Gagal Dapatkan Penetapan Ahli Waris Harta Lina Jubaedah
Upaya Teddy Pardiyana untuk memperoleh penetapan sebagai ahli waris atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali menemui rintangan. Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan Teddy karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Konflik Panjang dengan Keluarga Sule
Keputusan ini menjadi titik baru dalam konflik yang berlangsung lama antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule sejak Lina meninggal pada Januari 2020. Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengonfirmasi bahwa majelis hakim menolak permohonan Teddy dengan alasan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” ujar Bahyuni Zaili. Menurutnya, hakim menemukan kesalahan dalam cara perkara diajukan, di mana sengketa status ahli waris seharusnya diajukan sebagai gugatan, bukan permohonan.
Perebutan Aset Bernilai Miliaran Rupiah
Perebutan aset peninggalan Lina Jubaedah yang bernilai miliaran rupiah antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule telah menarik perhatian publik. Teddy mengklaim hak atas aset-aset tersebut sebagai ahli waris sah bersama putrinya, Bintang.
Di sisi lain, keluarga Sule membantah klaim tersebut dan menyatakan sebagian besar aset berasal dari hasil kerja Sule selama menikah dengan Lina, serta uang pribadi Rizky Febian. Konflik ini bahkan melibatkan kasus pidana, di mana Teddy Pardiyana pernah terlibat dalam kasus penggelapan mobil Rizky Febian.
Dengan putusan NO yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung, perjuangan Teddy untuk diakui sebagai ahli waris Lina Jubaedah kembali terhambat. Meski begitu, hal ini tidak berarti menutup sepenuhnya kasus perebutan warisan yang belum terselesaikan.












