Prof. Dr. Hamdi, SH, MHum Resmi Menjadi Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI
Prof Dr Hamdi SH MHum secara resmi menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr Sunarto SH MH. Pelantikan ini dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (27/4/2026) dengan mengacu pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50/P/2026 tanggal 21 April 2026.
Perjalanan Karier Panjang Prof. Dr. Hamdi, SH, MHum
Prof Hamdi menggantikan Agung Sumanatha yang telah memasuki masa purnabakti setelah mencapai batas usia pensiun pada 1 April 2026. Lahir di Tanjung Pinang pada 2 Oktober 1957, Prof Hamdi memiliki latar belakang karier yang sangat beragam di dunia peradilan. Karier beliau dimulai sejak tahun 1984 di Pengadilan Negeri Klaten, kemudian meniti karier sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai penugasan penting juga pernah diemban oleh Prof Hamdi, seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang. Pada tahun 2008, beliau menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kemudian di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tahun 2010.
Pada 11 Maret 2013, Prof Hamdi resmi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof Dr HM Hatta Ali SH MH. Tidak hanya berkarier di dunia peradilan, beliau juga menempuh pendidikan dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020.
Komitmen Prof. Dr. Hamdi, SH, MHum sebagai Ketua Muda Perdata
Pada pelantikan sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Prof Hamdi memberikan sumpah untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Mahkamah Agung berharap bahwa penguatan kualitas putusan, konsistensi penegakan hukum, dan pelayanan peradilan di Bidang Perdata akan semakin meningkat di bawah kepemimpinan Prof Dr Hamdi SH MHum sebagai Ketua Muda Perdata. Semua ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Sumber: HUKUMKriminal.Net
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Lukman










