Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 dalam peringatan Hari Buruh. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak. Jakarta, Sabtu (2/5/2026), menjadi saksi sejarah dalam penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor kelautan.
Langkah Strategis untuk Perlindungan Pekerja di Sektor Kelautan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi seluruh awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berkomitmen untuk menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas, sejajar dengan negara maritim maju lainnya.
Sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi, sehingga diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para pekerja di dalamnya. Kontrak tertulis yang transparan, standar usia minimum, dan jaminan kesehatan awak kapal adalah beberapa hal yang diatur dalam ratifikasi ini. Pemilik kapal juga harus memastikan kesejahteraan awak kapal termasuk akomodasi dan makanan selama berada di laut.
Pengawasan Ketat demi Martabat Pekerja Laut
Presiden Prabowo Subianto memberikan regulasi ini sebagai hadiah bagi seluruh buruh pada peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah bertekad menciptakan ekosistem industri yang bersih tanpa eksploitasi guna menjaga martabat para pekerja laut. Implementasi Konvensi ILO 188 akan diawasi dengan ketat melalui regulasi nasional yang sudah ada demi kepentingan rakyat.










