Menteri Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menguatkan perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perlindungan Hak Pekerja
Peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja dengan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Pemerintah juga membatasi jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, dan layanan penunjang sektor energi.
Perusahaan pemberi kerja diwajibkan membuat perjanjian tertulis yang memuat rincian hak dan kewajiban, mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga aspek perlindungan kerja. Sedangkan perusahaan alih daya harus memenuhi seluruh hak pekerja sesuai undang-undang, seperti upah, lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Mengatur juga sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan bagi buruh. Semua pemangku kepentingan diundang untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang nyata.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan praktik alih daya di Indonesia dapat lebih terkendali dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang.










