Menaker: JKP Bantalan Sosial Pekerja yang Penting

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang untuk membantu pekerja dalam menghadapi transisi kembali ke pasar kerja, terutama di tengah dinamika dunia kerja yang cepat.

Pelindungan Pekerja Selama Masa Sulit

Menurut Yassierli, kehadiran negara dalam menyediakan program JKP adalah bentuk konkret dari perlindungan pekerja yang tidak boleh berhenti ketika hubungan kerja selesai. Program JKP memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan kepada peserta, sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga mendapatkan akses ke layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, dan konseling ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja.

Peningkatan Daya Saing dan Kemudahan Akses

Untuk mendukung peningkatan daya saing, peserta JKP juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta. Program ini difokuskan pada reskilling atau upskilling agar pekerja dapat sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan digital terintegrasi.

Penguatan program JKP didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menata ulang sistem pendanaan dan meningkatkan efisiensi penyaluran manfaat bagi pekerja yang membutuhkan. Dengan adanya program JKP, diharapkan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat mendapatkan bantuan dan dukungan yang mereka perlukan.

Source link