Kado May Day 2026 Presiden Prabowo: Apresiasi untuk Pekerja

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026

Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara dan para menteri terkait.

Langkah Perlindungan Pekerja

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk para pekerja. Beberapa aturan baru telah disiapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap buruh Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan regulasi khusus untuk melindungi pekerja transportasi online dan awak kapal perikanan. Satgas Mitigasi PHK pun dibentuk untuk memantau stabilitas ekonomi buruh secara nasional. Tidak hanya itu, sosok aktivis Marsinah juga resmi dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah.

Peningkatan Kesejahteraan

Di sisi lain, pemerintah juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap praktik alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru. Upah minimum juga mengalami kenaikan signifikan sejak tahun lalu, sementara para pengemudi daring mendapatkan Bonus Hari Raya dan subsidi iuran jaminan sosial.

Program jaminan kehilangan pekerjaan juga diperkuat dengan peningkatan uang tunai hingga 60 persen dari upah. Akses perumahan subsidi untuk buruh diperluas, sementara kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga semakin terbuka. Pemerintah juga memberikan pelatihan vokasi dan Ahli K3 secara gratis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Source link