Berita  

Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bandar dan Kartel Harus Diberantas

Bimantoro Wiyono: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Kasus Narkoba

Palangkaraya – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang berstatus korban, sekaligus penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel sebagai pelaku utama.

Dalam pertemuan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Bimantoro berpesan kepada BNN bahwa narkoba merupakan musuh besar semua pihak. Ia menyatakan bahwa proses penegakan hukum harus lebih terukur dan proporsional dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, termasuk memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan arah penindakan hukum.

Prioritas Penegakan Hukum

Bimantoro menegaskan pentingnya pemburuan terhadap bandar dan kartel sebagai pelaku utama dalam peredaran narkotika. Ia menyoroti perlunya pendekatan rehabilitasi yang lebih maksimal terhadap pengguna narkoba yang hanya berstatus korban, bukan pelaku utama.

Selain itu, Bimantoro juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat kepemilikan bersama pengguna dan bandar narkoba. Ia menekankan bahwa pencampuran tersebut dapat memperburuk eskalasi kejahatan dan mengubah pengguna menjadi pelaku kejahatan yang lebih berat.

Pengawasan Kinerja Polda Kalteng

Selain isu narkotika, Komisi III DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Kalteng di mana Bimantoro menilai capaian kinerja dan serapan anggaran institusi tersebut sudah positif. Ia mendorong optimalisasi postur anggaran tahun 2026 untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat dan memastikan pengguna narkoba yang merupakan korban diberikan pendekatan rehabilitasi yang sesuai. Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap bandar dan kartel tetap menjadi prioritas utama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link