Pada tanggal 20 April 2026, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada makanan siap saji, terutama minuman berpemanis. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan informasi yang lebih transparan kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 mengatur pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada makanan siap saji, terutama minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, dan minuman cepat saji lainnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan ini melalui media sosialnya, di mana label Nutri-Level dibuat untuk memberikan informasi tentang jumlah gula dalam minuman populer.
Label Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori yaitu Level A, B, C, dan D, dengan masing-masing warna yang menunjukkan tingkat kandungan GGL yang berbeda. Informasi dari label ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengenali kandungan gula dalam minuman yang mereka konsumsi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Semakin tinggi level menuju D, semakin tinggi kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut. Pencantuman label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk membuat pilihan konsumsi makanan yang lebih sehat dan meminimalisir risiko penyakit yang berkaitan dengan konsumsi GGL berlebihan.












