Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya. Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Inara mengakui adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi tanpa bukti administratif atau dokumentasi formal. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menjelaskan bahwa pernikahan agama tersebut hanya berdasarkan pengakuan dan tidak melibatkan hubungan intim. Pengakuan ini menjadi titik krusial dalam kasus ini, karena Inara menegaskan bahwa tidak pernah terjadi hubungan fisik yang menjadi dasar tuduhan perzinaan.
Dalam konteks hukum, keberadaan hubungan fisik sering menjadi elemen penting dalam pembuktian perzinaan. Untuk itu, pernyataan bahwa tidak ada bukti hubungan intim sebelum maupun setelah tanggal yang disebut dalam laporan menjadi fokus utama dalam membantah tuduhan tersebut. Meski begitu, konflik dalam kasus ini juga melibatkan rumah tangga antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi yang sedang diproses di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Proses mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak mencapai kesepakatan, sehingga Wardatina tetap pada keputusannya untuk mengakhiri pernikahan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang semakin meluas dari dugaan hubungan terlarang menjadi masalah hukum dan konflik rumah tangga. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait status hukum kasus ini, sehingga semua pihak masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menilai pengakuan nikah siri tanpa bukti dan klaim tidak adanya hubungan intim dalam konteks proses hukum yang tengah berlangsung.












