Berita  

Peran Strategis Pemda dalam Implementasi TKA: Penegasan Komisi X DPR RI

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai daerah menjadi fokus perhatian Komisi X DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan serta memastikan TKA berjalan lancar. Terkait pengelolaan pendidikan menengah, kewenangan berada di tangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas SMA/SMK/SLB, sedangkan PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan pembagian tersebut, pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan pemeriksaan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan.

TKA, yang mulai diterapkan secara nasional sejak 2025, diikuti oleh jutaan siswa dari ribuan sekolah. Meskipun antusiasme peserta tinggi, partisipasi di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan. Capaian partisipasi siswa di jenjang SMA/SMK mencapai 84,27 persen pada tahun 2025, menempatkannya di peringkat 25 dari 38 provinsi. Evaluasi terhadap hasil TKA menunjukkan beberapa wilayah, seperti Lampung Timur dan Kota Metro, memiliki tingkat kelulusan rendah. Hanya sekitar 14 persen dari peserta yang lulus di Lampung Timur dan Kota Metro, sementara Bandar Lampung dan Lampung Selatan memiliki tingkat kelulusan sekitar 10,8 persen.

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan menengah dan mendukung kesuksesan pelaksanaan TKA di daerah, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dengan lebih erat. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa menghadapi TKA dapat semakin ditingkatkan.

Source link