Berita  

Kenaikan Dana Otsus Aceh: Baleg DPR RI Pertimbangkan 2,5 Persen dari DAU

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mendukung usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Bob Hasan menyatakan bahwa angka 2,5 persen tersebut merupakan usulan yang rasional setelah mendengarkan berbagai masukan selama kunjungan Baleg ke Aceh. Menurutnya, revisi UUPA harus mempertimbangkan kekhususan Aceh, termasuk aspek pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan perdamaian yang telah terjaga sejak MoU Helsinki. Bob Hasan menekankan bahwa perubahan UUPA harus lebih dari sekadar besaran dana, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan.

Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, Bob Hasan menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dibahas secara komprehensif, terutama dalam konteks kebijakan sebelumnya yang membatasi masa berlaku selama 20 tahun. Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UUPA selesai pada tahun 2026, sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian terkait keberlanjutan dana otsus hingga 2027.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga berharap besaran dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi UUPA disahkan. Menurutnya, draf revisi UUPA telah rampung dan peningkatan persentase dana akan memperkuat efektivitas kebijakan untuk pembangunan daerah. Kunjungan kerja Baleg ke Aceh merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menyerap aspirasi daerah dan memastikan kebijakan yang dihasilkan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Source link