Berita  

Baleg DPR RI Setujui Penambahan Lima RUU dalam Revisi Prolegnas 2026

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) tambahan. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penambahan RUU merupakan hasil dari diskusi lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI. “Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan DPD RI, Baleg menerima usulan tambahan, termasuk RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.

RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang awalnya diajukan oleh pemerintah kini diusulkan oleh DPR dan termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, empat RUU baru dengan status usul inisiatif DPR juga disetujui, antara lain RUU tentang Penyiaran, Profesi Kurator, Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baleg juga menyetujui RUU Pelelangan sebagai usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas. Dalam pembahasan, nomenklatur “Pelelangan Aset” diubah menjadi “Pelelangan”. Dalam rapat tersebut, Baleg juga menyetujui perubahan nomenklatur dan status RUU lainnya, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat yang diubah menjadi RUU Masyarakat Adat.

Revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR dan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, meliputi berbagai sektor penting seperti lingkungan hidup, penyiaran, perumahan, dan tata kelola aset. Prolegnas sendiri adalah instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi penting yang memberi dampak langsung bagi masyarakat serta memperkuat kepastian hukum di berbagai sektor pembangunan nasional.

Source link