Di tengah peringatan Hari Koperasi tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali komitmennya mendorong pertumbuhan ekonomi desa dengan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Fokus pemerintah terletak pada pembentukan jejaring koperasi baru di tingkat desa, dengan tujuan memperkuat daya saing ekonomi lokal sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan simpan pinjam, bisnis, dan konsumsi.
Pada tahap awal, target pemerintah adalah membentuk 80.081 koperasi desa yang tersebar merata di Nusantara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan Indonesia memiliki 84.139 desa yang terbagi menjadi kawasan pesisir dan non-pesisir. Proporsi terbesar, yakni 71.197 desa, berada di luar wilayah pesisir, menunjukkan potensi besar penerapan program di daerah pedalaman yang selama ini relatif minim intervensi ekonomi berbasis komunitas.
Mayyasari Timur Gondokusumo, seorang dosen Universitas Pertahanan, menekankan bahwa koperasi bukanlah konsep baru bagi bangsa Indonesia. Legalitas koperasi bahkan telah diakui sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 diberlakukan. Praktik koperasi sudah berkembang jauh sebelum era kemerdekaan, terbukti dari lahirnya koperasi pertama pada 1886 oleh Raden Aria Wiraatmaja sebagai solusi atas problem lintah darat di Jawa.
Kontribusi koperasi simpan pinjam pada perekonomian Indonesia juga kian signifikan. Kementerian Koperasi pada 2025 mengungkap bahwa hingga 2023, terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam, sekitar 14,42 persen dari total 130.119 koperasi. Jumlah koperasi konsumen justru lebih dominan, yakni 69.883 unit, merefleksikan besarnya minat masyarakat pada produk dan jasa berbasis koperasi.
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan, bersifat sosial, dan bisa didirikan oleh individu maupun badan hukum. Dengan menempatkan kesejahteraan anggota sebagai prioritas utama, praktek koperasi Indonesia menjunjung tinggi prinsip-prinsip internasional yang berkembang luas.
Namun, perkembangan koperasi nasional kerap disoroti sebagai tertinggal jika dibandingkan Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan. Mayyasari merujuk pada riset Didi Sukardi dkk pada 2025 yang menyarankan percepatan reformasi hukum di sektor koperasi melalui penguatan identitas hukum, tata kelola demokratis, regulasi keuangan yang tepat sasaran, serta edukasi dan penegakan sanksi administratif maupun pidana.
Tantangan juga muncul dalam proses implementasi Koperasi Merah Putih. Studi CELIOS 2025, lewat survei terhadap 108 pejabat desa, mengidentifikasi potensi penyimpangan, kerugian negara, serta resiko surutnya inisiatif ekonomi warga desa. Laporan ini menghadirkan dinamika baru bagi evaluasi kritis atas efektifitas program di lapangan.
Sebaliknya, suara masyarakat seperti tergambar pada survei Litbang Kompas tahun 2025 tetap membawa angin segar. Dari total 512 responden, 7 persen sangat percaya dan 60,9 persen yakin bahwa Koperasi Merah Putih dapat menghadirkan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik di desa.
Walaupun target pembentukan 80 ribu koperasi masih jauh dari realisasi, pemerintah tetap optimis. Rapat 12 Januari 2026 mengungkap baru sekitar 26 ribu koperasi dalam tahap pembangunan, sehingga pemerintah menyiapkan langkah-langkah percepatan baru, salah satunya menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mempercepat terbentuknya koperasi hingga ke wilayah terpencil.
Pelibatan TNI memunculkan pro-kontra. Sebagian melihat kehadiran TNI sebagai dorongan positif karena jaringannya yang luas hingga pelosok. Menurut Mayyasari, struktur TNI, termasuk Babinsa, dapat membantu meratakan pembentukan koperasi serta memastikan keberlanjutan program di berbagai daerah.
Namun, keikutsertaan militer juga menuai kritik, terutama terkait batasan peran TNI di luar operasi militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025. Sementara itu, kebijakan pelibatan TNI tetap harus berada di bawah arahan otoritas sipil, yaitu Presiden, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan, sinergi antara pemerintah, Pemda, dan TNI jadi kunci agar program dapat berjalan profesional, transparan, dan benar-benar memperkuat ekonomi rakyat. Implementasi operasional sendiri telah diatur melalui kerjasama pemerintah dengan Agrinas.
Secara menyeluruh, program Koperasi Desa Merah Putih ibarat instrumen negara bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pengawasan ketat, kritik, dan masukan dari berbagai kalangan akan sangat dibutuhkan agar sistem koperasi yang sehat benar-benar terbentuk.
Dengan menyatukan langkah, serta mempercepat pembangunan koperasi dan memperkuat fungsi pengawasan, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, melainkan fondasi ekonomi rakyat yang unggul di masa depan. Pelibatan TNI dalam konteks percepatan pembangunan pun dilihat sebagai strategi inovatif untuk menggapai pemerataan ekonomi sampai ke desa-desa paling pelosok.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












