Pada Rabu, 11 Maret 2026, penyanyi yang telah terkenal dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal sebagai Piche Kota, mengalami penahanan oleh kepolisian terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah atas. Penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Belu pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA setelah kondisi kesehatan Piche dinyatakan pulih oleh tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua. Sebelumnya, Piche telah menjalani pembantaran untuk perawatan medis setelah ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pembantaran resmi dicabut oleh penyidik. Piche telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari korban berusia 16 tahun dengan inisial ACT. Piche diduga melakukan tindakan asusila bersama dua rekannya yang telah ditahan sebelumnya, yaitu RM alias Roy dan RS alias Rifle yang saat ini berada di rumah tahanan Polres Belu. Berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk proses hukum selanjutnya dengan penerapan pasal berlapis.
Kejadian dugaan pemerkosaan itu dikatakan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada 11 Januari 2026. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kondisi tersebut membuat Piche Kota harus menjalani proses penahanan terkait kasus pemerkosaan siswi SMA setelah sembuh dari sakit dan diresmikan oleh penyidik Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.












