Berita  

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Baleg DPR RI Target Disahkan 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang fokus untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar bisa disahkan dalam tahun ini. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melibatkan publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Meskipun tidak dapat memastikan bulan persisnya, Bob Hasan optimis RUU PPRT akan segera disahkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang.

Dalam rangka menyempurnakan draf RUU PPRT, Bob Hasan menekankan pentingnya berbagai masukan dan partisipasi publik. Aspirasi serta pandangan masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan materi muatan RUU tersebut. Baleg DPR juga akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pandangan serta masukan terkait regulasi perlindungan pekerja rumah tangga ini.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menegaskan urgensi RUU PPRT untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dari potensi kekerasan dan diskriminasi. Menyuarakan desakan agar RUU ini segera disahkan, Lita Anggraini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini telah dinantikan selama 22 tahun.

Diharapkan agar proses pembahasan RUU PPRT dapat berjalan lancar dan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang memadai. Sebagai wadah perlindungan bagi pekerja rumah tangga, regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik serta mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka. Upaya penyusunan RUU ini diharapkan dapat selesai dengan cepat dan menghasilkan perlindungan yang optimal bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Source link