Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pangandaran. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat.

Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah dasar keadilan ekonomi. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar terhindar dari kerugian dalam transaksi, baik secara langsung maupun digital. Hak-hak dasar konsumen yang harus dipenuhi adalah kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa, informasi yang jujur dan benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan mengenai kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta memunculkan masalah seperti produk tanpa label yang jelas, e-commerce yang merugikan konsumen, dan ketidakmampuan konsumen kecil dalam bernegosiasi. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya. Dia yakin bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung perekonomian rakyat.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Pentingnya perlindungan konsumen semakin terasa di era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link