Berita  

RUU Pemilu: Tetapkan Ambang Batas Parlemen dengan Adil

Pembahasan RUU Pemilu adalah upaya Komisi II DPR RI untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses legislasi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut pengamat politik, Arief Wicaksono, inisiatif ini penting untuk memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk menyuarakan pandangan mereka. Pelibatan partai non-parlemen dianggap dapat memperkuat prinsip keadilan dan demokrasi partisipatif. Namun, Arief juga menekankan pentingnya agar pelibatan ini bukan hanya formalitas belaka. Isu ambang batas parlemen menjadi perhatian utama dalam revisi aturan pemilu, di mana Arief menyatakan bahwa ambang batas yang diberlakukan sebaiknya tidak terlalu tinggi agar kompetisi tetap adil. Profesor Firdaus Muhammad dari UIN Alauddin Makassar juga melihat pembukaan ruang bagi partai non-parlemen sebagai langkah yang wajar dalam semangat demokrasi, namun tetap menekankan perlunya pengakomodasian aspirasi tersebut. Fokus masa depan RUU Pemilu haruslah pada penetapan angka parliamentary threshold dan isu-isu penting lainnya terkait pilkada dan proses legislasi yang demokratis.

Source link