Berita  

Kurangnya Guru Pendamping bagi Siswa Inklusif di Semarang: Sorotan Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI telah menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam implementasi pendidikan inklusif saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Semarang. Hal ini menjadi perhatian serius karena kaitannya dengan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menegaskan pentingnya sekolah inklusif menerima semua siswa tanpa terkecuali. Namun, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, terutama guru pendamping khusus. Dia menyampaikan hal ini saat kunjungan kerja reses di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi X memperoleh laporan bahwa terdapat 1.268 siswa inklusif di Kabupaten Semarang. Hal ini menunjukkan perlunya dukungan dalam peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penyesuaian kurikulum. Banyak keluhan yang diterima terkait belum siapnya sekolah inklusif dalam hal tenaga pengajar meskipun kebijakan penerimaan siswa inklusif telah diwajibkan.

Regulasi terkait pendidikan inklusif telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Komisi X sedang membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk memastikan kesiapan guru dalam menghadapi peserta didik inklusif. Himmatul Aliyah menegaskan pentingnya penyiapan dan pemerataan GPK sebagai prioritas nasional guna memastikan bahwa anak-anak inklusif mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas.

Source link