Berita  

Habiburokhman Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan penetapan Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka oleh Kejaksaan terkait rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurutnya, Jaksa harus mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Habiburokhman menyayangkan langkah tersebut dan menilai bahwa dalam kasus ini, MMH mungkin tidak menyadari larangan rangkap jabatan. Dia berpendapat bahwa penyelesaian seharusnya dilakukan dengan mengembalikan salah satu gaji kepada negara, bukan melalui proses pidana. Selain itu, Habiburokhman menekankan bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi tentang keadilan retributif, tetapi telah bergeser menjadi keadilan substansial, rehabilitatif, dan restoratif. Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan yang berasal dari anggaran negara. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo dengan alasan kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang didanai oleh APBN, APBD, maupun APBDes.

Source link