Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, dengan tegas mengutuk pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Sugiono menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat bukan sesuatu yang sah secara hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi itu menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara. Sugiono mengecam tindakan Israel yang mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai properti negara, yang dinilai dapat membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina. Langkah itu dipandang berisiko mendorong aneksasi de facto dan menciptakan hambatan bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Menurut Sugiono, Israel secara sistematis menghalangi kemungkinan perdamaian dengan tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Tindakan pendaftaran tanah oleh Israel di wilayah pendudukan dianggap menciptakan realitas baru yang memperkuat kontrol atas wilayah tersebut.
Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Palestina: Tepi Barat Dilanda Kontroversi
Read Also
Recommendation for You

Indonesia disebut mulai membangun fondasi untuk menjadi bagian penting dari rantai pasok global baterai kendaraan…

Harapan memperoleh pekerjaan dan mengembangkan karier menjadi pesan utama yang disampaikan Herberth, pekerja PT Indonesia…

Realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun pada semester pertama 2026. Nilai tersebut tumbuh 7,2 persen…

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi ekspor perdana baterai kendaraan listrik dari kawasan Indonesia Weda Bay Industrial…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan jaminan pemerintah terhadap investasi asing yang ditanamkan di Indonesia….





