Dalam rapat yang berlangsung, Sufmi Dasco menyoroti tentang kewenangan terhadap bantuan yang masih tertahan di Port Klang, Malaysia. Ia menanyakan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian masalah tersebut. Tito menjelaskan bahwa kewenangan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Bantuan yang tertahan tersebut meliputi berbagai jenis barang seperti minyak goreng, gula pasir, makanan siap saji, pakaian baru, Al-Qur’an, dan perlengkapan sanitasi.
Dasco menekankan bahwa bantuan yang berasal dari diaspora Aceh di Malaysia merupakan bantuan kemanusiaan dan seharusnya mendapat dispensasi. Dia menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak termasuk beras, melainkan hanya minyak goreng dan gula pasir dalam jumlah terbatas. Meskipun Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa komoditas beras bersifat sensitif dan sebaiknya tidak dikirim, tetapi Dasco menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak mencakup beras.
Dalam diskusi selanjutnya, Andi mengusulkan agar bantuan dapat diuangkan dan membuka kemungkinan pengawasan ketat terhadap bantuan tersebut. Namun Dasco menegaskan bahwa karena bantuan tersebut sudah dibeli dan akan dikirim hanya sekali untuk kepentingan kemanusiaan, sebaiknya pemerintah memberikan dispensasi agar proses distribusi tidak terhambat.
Dasco juga meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan untuk segera berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai agar perizinan dapat diproses dengan cepat. Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut dapat segera diawasi dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Upaya tersebut dianggap penting agar bantuan dari diaspora Aceh dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang sedang memulihkan diri pasca bencana.








