Berita  

Wacana Caleg Kader Parpol Membantu KPU Sulsel

Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan pada awal 2026 membawa isu kontroversial terkait pembatasan pencalonan anggota legislatif hanya untuk kader partai politik. Usulan ini pertama kali muncul dari pengamat pemilu, Titi Anggraini, yang menyarankan agar calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik sudah menjadi kader aktif setidaknya selama dua tahun sebelum proses pencalonan. Menanggapi usulan tersebut, Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, melihat potensi kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja KPU. Menurut Adiwijaya, penerapan batas minimal masa keanggotaan dapat mempermudah manajerial KPU dengan data keanggotaan partai politik yang lebih terstruktur. Contohnya, jika caleg yang diusulkan harus menjadi kader yang terdaftar sebagai anggota selama lima tahun terakhir, maka KPU tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data secara intensif menjelang pemilu. Kajian dari para pengamat dan peneliti akan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan batas minimal masa keanggotaan ini, namun dari perspektif KPU, aturan ini diharapkan dapat mempermudah proses kerja penyelenggaraan pemilu.

Source link