Pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, kasus kematian selebgram Lula Lahfah di unit apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian telah mengungkap hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Berikut adalah lima fakta penting yang diungkap aparat kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Pertama, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa kematian Lula Lahfah tidak melibatkan unsur pidana. Kesimpulan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang cermat dan tidak menemukan tindak pidana. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Kedua, hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan saksi menegaskan bahwa tidak ada tanda kekerasan atau perbuatan melawan hukum terhadap korban. Polisi memastikan bahwa tidak ada indikasi kekerasan yang terjadi pada Lula Lahfah sebelum kematiannya.
Ketiga, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Lula terlihat beraktivitas normal sehari sebelum ditemukan meninggal. Ia terakhir terlihat bersama seorang teman di kafe dan kemudian kembali ke apartemennya. Lula juga menjalani pengobatan di rumah sakit sebelum kejadian tragis tersebut.
Keempat, temuan tabung whip berwarna pink di unit apartemen korban menjadi sorotan utama dalam penyelidikan. Tabung tersebut telah diperiksa secara ilmiah di laboratorium forensik untuk mengetahui keterkaitannya dengan kematian Lula Lahfah.
Dengan demikian, pihak kepolisian telah mengungkap beberapa fakta penting terkait meninggalnya Lula Lahfah, yang tidak melibatkan tindak pidana, tanda kekerasan, serta kronologi aktivitas korban sebelum kejadian tragis itu terjadi. Pemeriksaan tabung whip pink yang ditemukan di apartemen Lula juga tengah menjadi fokus dalam penyelidikan tersebut.












