Berita  

Sugiat Santoso Dorong Penguatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai pencapaian penting dalam pembangunan hukum nasional. Namun, ia mencatat bahwa implementasi kedua regulasi tersebut masih dihadapkan pada kendala serius, yaitu rendahnya pemahaman masyarakat terhadap substansi aturan baru. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang luas dan berkelanjutan.

Menurut Sugiat, sosialisasi harus menjadi prioritas utama agar KUHP dan KUHAP baru dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kalangan elite atau praktisi hukum saja. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Komisi XIII perlu bekerjasama untuk memastikan bahwa pengetahuan mengenai KUHP dan KUHAP menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

Selain sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil. Ia menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata melalui fasilitas bantuan hukum yang mudah dijangkau, adil, dan berkelanjutan. Sugiat juga mengusulkan perlunya skema pelayanan hukum nasional yang terstruktur dan menyeluruh, setara dengan BPJS di sektor kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan, guna mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh rakyat kecil dalam menyelesaikan masalah hukum.

Dengan adanya akses pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan terjangkau, Sugiat yakin bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ia menilai bahwa jika langkah-langkah ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka hal tersebut akan menjadi hadiah terbaik bagi masyarakat yang telah lama merindukan pelayanan hukum yang memenuhi kebutuhan mereka.

Source link