Berita  

DPR Dalami Dugaan Penyimpangan Aparat dalam Kasus Arifin Gandawijaya

Komisi III DPR RI telah memperhatikan dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam kasus sengketa tanah yang menjerat Arifin Gandawijaya. Isu ini dianggap serius karena menimbulkan pertanyaan tentang integritas penegakan hukum dan adanya perlindungan terhadap praktik mafia tanah. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius lembaga karena melibatkan institusi-institusi penegak hukum. Kasus ini bermula dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah yang dilakukan oleh Arifin Gandawijaya dengan almarhum Jeje Adiwirya. Setelah kematiannya, ahli waris menolak beberapa dokumen yang muncul dalam proses jual beli tersebut. Penolakan tersebut berujung pada laporan kepolisian yang menyatakan Arifin Gandawijaya sebagai tersangka pemalsuan surat. Kuasa hukum Arifin Gandawijaya, Hotma Bhaskara Nainggolan, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh dokumen tersebut dari notaris yang ditunjuk oleh penjual tanah. Namun, saat berusaha mengonfirmasi dengan notaris tersebut, semua berkas hilang. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak bisa intervensi langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan, namun dugaan pelanggaran prosedur dan kejanggalan dalam penegakan hukum menjadi perhatian serius. Kasus ini akan didalami dalam kerangka Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam sengketa tanah dan dugaan praktik mafia tanah.

Source link