Eksepsi Terdakwa Kasus Perkara Bom Molotov

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov telah dimulai di Pengadilan Negeri Samarinda. Dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faktur Rochman SH MH, sidang juga disaksikan oleh rekan-rekan terdakwa serta puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri alias Zul, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, yang diduga terlibat dalam pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur.

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap bahwa polisi menemukan barang bukti berbahaya, termasuk 27 botol bom molotov, di lokasi yang dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang tidak ditahan menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya melalui Penasihat Hukumnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan eksepsi. Dengan demikian, perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait.

Source link