Skandal Korupsi Jaringan Interkoneksi: Kerugian Negara Ratusan Juta

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser tahun 2013 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa (13/1/2026) pagi. Tiga terdakwa, yaitu Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi, menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH. JPU meminta agar ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Meskipun tuntutan JPU ingin membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda kepada mereka.

Irfan Yuwani Indrawan dihukum penjara dua tahun dan denda Rp100 Juta, sedangkan Umis Supriatna dijatuhi hukuman serupa namun dengan jumlah denda yang lebih besar. Encep Rukhiyat Marsadi dikenakan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang dijelaskan dalam persidangan. Kerugian keuangan negara akibat perkara ini juga disebutkan dalam persidangan dan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Menyusul tuntutan JPU, para terdakwa akan memberikan pledoi pada tanggal yang telah ditentukan.

Source link