Penyelesaian Masalah Korupsi Likuidator PT KTE

Sidang perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Kamis. Nur Salamah SH sebagai ketua Majelis Hakim didampingi oleh Anggota Hakim Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc). Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, yang merupakan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim, menjadi fokus dalam sidang tersebut.

Penasihat Hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut. Salah satu poinnya adalah meminta Majelis Hakim untuk menerima keberatan terdakwa secara keseluruhan. Permohonan ini didasari oleh argumentasi bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan tidak memberikan dasar hukum yang sah untuk dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Sutanta SH MH, kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perkenomian negara sebesar Rp38.453.942.060,-. Mereka tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI sesuai dengan tugas Tim Likuidator.

Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa PT KTE telah menginvestasikan dana sebesar Rp40 Milyar kepada PT Astiku Sakti dan kemudian membentuk Tim Likuidator PT KTE untuk menarik aset di PT Astiku Sakti. Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur didakwa secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi PH terdakwa pada tanggal 15 Januari 2026.

Source link