Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengadakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Turut hadir pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada pertemuan tersebut, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Dari total penguasaan lahan sawit sebesar 4,09 juta Ha, 2,47 juta Ha telah diserahkan kepada pihak terkait dan sisanya masih dalam proses verifikasi. Sementara untuk sektor tambang, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan berbagai komoditas.
Selain itu, realisasi dan potensi denda administratif dan pajak dari pelaku usaha sawit dan tambang mencapai angka yang signifikan. Satgas juga berhasil menarik tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 Trilyun melalui Direktorat Jenderal Pajak. Menyambut tahun 2026, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan, dengan penertiban yang tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa perusahaan yang masih melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan akan menghadapi langkah hukum yang lebih progresif untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam terjaga. Ini adalah bagian dari upaya Satgas dalam menjaga tata kelola kawasan hutan yang baik dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.












