X Resmi Bayar Denda Konten Pornografi Indonesia: Fakta Terbaru

Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam moderasi konten bermuatan pornografi kepada pemerintah Indonesia. Denda ini dibayarkan setelah Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan platform X. Platform X merespons dengan menunjuk perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyambut baik langkah Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan Alexander Sabar menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Kemkomdigi sebelumnya telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X atas kurangnya tindakan dalam menangani konten pornografi, dan seluruh denda administratif akan diproses melalui mekanisme resmi untuk disetorkan langsung kepada kas negara. Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan baru untuk menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka.

Source link