Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa reformasi aparat penegak hukum harus dilakukan sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Januari 2026. Penegasan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan diterima oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, bersama jajaran masing-masing institusi.
Bob Hasan menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Komisi III dalam kunjungan ini adalah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, penerapan kedua regulasi besar tersebut akan memiliki dampak yang signifikan terhadap pola kerja kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Bob Hasan menekankan bahwa efektivitas sistem hukum bergantung pada tiga pilar utama, yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture.
Dia menilai bahwa tanpa penyesuaian struktur kelembagaan, substansi hukum yang progresif tidak akan dapat diimplementasikan optimal. Oleh karena itu, Komisi III turut memperhatikan pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sejak tahap awal penanganan perkara. Dengan pendampingan hukum yang kuat, proses penegakan hukum diharapkan lebih objektif dan menghasilkan putusan yang adil.
Bob Hasan menekankan bahwa penguatan kelembagaan aparat penegak hukum tidak bisa ditunda, terutama menjelang pemberlakuan regulasi baru pada 2026. Tim Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan BNNP Bengkulu, sambil mencatat kebutuhan penambahan anggaran dan sumber daya manusia untuk memperkuat pelayanan publik. Komisi III juga memperhatikan inovasi yang dilakukan Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, termasuk kesiapan pengamanan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bob Hasan menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawasi implementasi KUHP dan KUHAP baru serta mendorong perbaikan sistem penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah mencapai keadilan yang merupakan harapan masyarakat dan reformasi aparatur penegak hukum merupakan syarat mutlak bagi supremasi hukum di Indonesia.












