Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum surveyor pertambangan yang diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Praktik curang tersebut memungkinkan ekspor hasil tambang nikel dari sumber ilegal melalui manipulasi dokumen resmi. Peran surveyor di kegiatan ekspor menjadi penentu legalitas suatu komoditas tambang, dengan adanya penyimpangan yang berdampak signifikan terhadap hilangnya potensi pendapatan negara.
Rocky menyebut salah satu modus operandi yang digunakan adalah melegalkan barang tambang dari wilayah terlarang, seperti hutan lindung atau area di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Melalui manipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) dan verifikasi asal barang, komoditas ilegal dijadikan sah secara administrasi. Surveyor memainkan peran penting dalam melakukan legalisasi hasil tambang ilegal sehingga barang tersebut bisa diekspor keluar negeri.
Selain itu, Rocky juga menyoroti kasus penjualan bijih nikel ilegal di wilayah konsesi milik BUMN yang diduga melibatkan surveyor. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai nilai yang sangat besar, hampir mencapai Rp 5,7 triliun. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Rocky mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM untuk membentuk tim pengawas khusus dan melakukan audit menyeluruh. Ia juga mengajukan permintaan agar sanksi tegas diberikan kepada perusahaan surveyor yang terbukti memanipulasi data demi keuntungan pribadi.












