Pada hari Rabu, 3 Desember 2025, Ammar Zoni harus kembali gagal hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM menolak permintaan untuk menghadiri sidang secara langsung. Keputusan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait status hukum Ammar yang semakin rumit. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan bahwa sidang akan tetap dilakukan dengan telekonferensi sesuai kebijakan internal pemasyarakatan. Hal ini bukan hanya berkaitan dengan fleksibilitas, tetapi juga dengan status Ammar Zoni yang saat ini dikategorikan sebagai narapidana high risk dan dijatuhi hukuman terkait kasus narkotika. Oleh karena itu, pemindahan Ammar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan dan penolakan hadir langsung di sidang merupakan langkah pengendalian risiko yang diambil oleh otoritas pemasyarakatan. Dengan demikian, proses hukum Ammar Zoni selanjutnya akan terus dilakukan secara virtual.
Ammar Zoni Absen Sidang Langsung, Ini Alasannya!
Read Also
Recommendation for You

Lisa Mariana kembali mencuat dalam kabar gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Unggahan di…

Amalan Terbaik bagi Keluarga yang Sudah Meninggal Kebiasaan mengirim Al-Fatihah untuk orang tua atau kerabat…

Temuan terbaru menunjukkan bahwa galon air minum bisa mengalami “lanjut usia” karena tingginya konsumsi galon…

Ayam goreng krispy menjadi salah satu hidangan favorit masyarakat Indonesia karena teksturnya yang renyah di…








