PBNU mengimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat ghaib sebagai bentuk solidaritas dan dukungan spiritual dalam menghadapi meningkatnya jumlah korban akibat bencana alam di Indonesia. Ibadah ini mendorong umat Muslim untuk berdoa bagi para korban yang wafat meskipun berada jauh dari lokasi kejadian bencana.
Dalam tradisi keilmuan Nusantara, lafal niat shalat ghaib dapat ditemukan dalam kitab Perukunan Melayu karya Syekh M Arsyad Al Banjari. Ustadz Alhafiz Kurniawan juga menjelaskan lafal niat ini serta cara pelaksanaannya. Lafal niat tersebut mencakup doa untuk para jenazah umat Islam yang wafat pada hari tersebut dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa lafal niat shalat ghaib bisa disesuaikan dengan situasi korban massal akibat bencana alam. Contohnya, jika satu desa tertimpa musibah, lafal niat dapat diubah untuk menyertakan seluruh umat Muslim yang menjadi korban di desa tersebut.
Untuk memudahkan pelaksanaan shalat ghaib, Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat menyarankan penggunaan terjemahan dalam bahasa Indonesia atau bahasa ibu jika seseorang kesulitan membaca teks Arab. Terdapat tujuh rukun shalat ghaib yang harus dilakukan, termasuk niat, takbir, membaca Al Fatihah, membaca shalawat Nabi, membaca doa untuk jenazah, dan salam.
Doa yang dianjurkan setelah takbir ketiga adalah doa yang diriwayatkan dari Auf bin Malik. Doa tersebut berisi permohonan ampunan, rahmat, dan perlindungan bagi para korban bencana. Shalat ghaib merupakan wujud kepedulian umat Islam terhadap sesama yang sedang mengalami kesulitan, serta sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dalam situasi darurat seperti bencana alam.












