Berita  

Kawendra Lukistian Dorong Revisi UU Antimonopoli: Prioritas Perlindungan UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, ketentuan yang telah berlaku selama dua dekade lebih tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi modern, terutama dengan munculnya ekosistem pasar digital yang berbeda dari saat regulasi tersebut pertama kali dibuat. Kawendra menegaskan hal ini saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandung. Pertemuan ini melibatkan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam pembahasan rancangan revisi undang-undang tersebut.

Menurut Kawendra, pendapat dan analisis dari akademisi dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang yang baru dapat memberikan kepastian hukum, memperbaiki struktur persaingan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Dia kembali menekankan bahwa orientasi revisi tersebut adalah untuk memperbaiki ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 agar suasana usaha di Indonesia lebih sehat, tidak terdapat monopoli yang merugikan, dan semua pelaku usaha dapat berkembang. Salah satu isu yang dibahas dalam diskusi adalah perlunya perlindungan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kawendra menekankan bahwa UMKM tidak boleh diperlakukan sama dengan korporasi besar dalam konteks persaingan, serta bahwa perlindungan harus diberikan kepada UMKM untuk memastikan persaingan yang adil.

Dia menjelaskan bahwa UMKM telah terbukti menjadi penopang ekonomi nasional selama krisis, sehingga aturan persaingan usaha harus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi pertumbuhan UMKM tanpa menghambat dinamika pasar secara keseluruhan. Kawendra menambahkan bahwa penyusunan revisi undang-undang ini akan melibatkan input dari para ahli secara inklusif. Dalam penutupannya, Kawendra menegaskan pentingnya memiliki regulasi yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan mampu melindungi pelaku usaha, terutama UMKM, sebagai prioritas utama.

Source link